REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 467/Pid.B/2022/PN Stb ).

ARNOVAN PRATAMA SURBAKTI (2023)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-turut-serta-dalam-tindak-pidana-penganiayaan-yang-menyebabkan-kematian--analisis-putusan-pengadilan-negeri-stabat-no--467pidb2022pn-stb-

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 467/Pid.B/2022/PN Stb ).

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ( Analisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat No : 467/Pid.B/2022/PN Stb )., Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Turut Serta...

Author: ARNOVAN PRATAMA SURBAKTI
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Turut Serta
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Berujung Kematian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian dimana tindak pidana ini tergolong kedalam kejahatan terhadap nyawa maka jika dilihat dari unsur kesengajaan suatu perbuatan terbagi menjadi beberapa jenis menurut unsur kesengajaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, karena jika dilakukan dengan sengaja termasuk kedalam Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiyaan yang mengakibatkan kematian, sedangkan jika dilakukan dengan tidak sengaja maka akan tergolong kedalam Pasal 359 KUHP mengenai tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum Pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Putusan Pengadilan Negeri Stabat. Salah satu contoh kasus terhadap Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb. Dalam fakta persidangan Majelis Hakim mengatakan, bahwa terdakwa Dewa PA dkk Hermanto alias Atok telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan. Hakim menyatakan Dewa dan Hendra terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian dan Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp 265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa PA.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB