REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN (ACTA VAN DADING) YANG DIBUAT OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA(Analisis Hukum Akta Perdamaian Nomor: 733/Pdt.G/2022/PN.Mdn)

Muhamad Ubay Baehaqi (2023)

penelitian-kekuatan-hukum-akta-perjanjian-perdamaian-acta-van-dading-yang-dibuat-oleh-mediator-di-pengadilan-dalam-penyelesaian-sengketa-perdataanalisis-hukum-akta-perdamaian-nomor-733pdtg2022pnmdn

KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN (ACTA VAN DADING) YANG DIBUAT OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA(Analisis Hukum Akta Perdamaian Nomor: 733/Pdt.G/2022/PN.Mdn)

KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN PERDAMAIAN (ACTA VAN DADING) YANG DIBUAT OLEH MEDIATOR DI PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA(Analisis Hukum Akta Perdamaian Nomor: 733/Pdt.G/2022/PN.Mdn), Kekuatan Hukum, Akta Perjanjian Perdamaian, Mediator...

Author: Muhamad Ubay Baehaqi
Date: 2023
Keywords: Kekuatan Hukum, Akta Perjanjian Perdamaian, Mediator
Type: Skripsi
Category: penelitian

Upaya penyelesaian suatu kasus hukum dapat dilakukan dengan cara perdamaian. Perdamaian dapat dijadikan sebagai opsi bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Perdamaian dapat dilakukan melalui proses di pengadilan dan dapat pula suatu perdamaian dilakukan oleh para pihak untuk membuatkan akta perdamaian di hadapan Notaris. Bagaimana Aturan Hukum Akta Perjanjian Perdamaian (Acta Van Dading) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Bagaimana Kekuatan Hukum Akta Perdamaian (Acta Van Dading) Yang Ditetapkan Oleh Hakim Dari Proses Mediasi Pada Sengketa Perdata. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum Pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Putusan Pengadilan Negeri medan. Kedudukan hukum Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris menjadi alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna. Jika akta perdamaian telah dibuat dalam bentuk putusan oleh Majelis Hakim maka sama dengan sebuah putusan yang ada irah-irahnya yaitu berkekuatan hukum yang dapat dilaksanakan. Akibat hukum terhadap akta perdamaian merupakan suatu perjanjian yang mengandung asas Pacta sunt Sevanda yang mengikat para pihak artinya akta perdamaian dapat memberikan jaminan kepastian hukum Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa perjanjian perdamaian dari hasil Mediasi baik yang dilakukan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan yang dikukuhkan menjadi akta perdamaian (Acta Van Dading) memiliki kekuatan hukum tetap, tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi, serta memiliki kekuatan hukum eksekutorial. Perjanjian perdamaian akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara apabila dikukuhkan menjadi akta perdamaian (Acta Van Dading) melalui putusan Pengadilan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB