REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

KEPASTIAN HUKUM BAGI AHLI WARIS ( LEGITIMIE PORTIE ) BERDASARKAN BAGIAN MENURUT TESTAMENT ( WASIAT ) ( STUDI PUTUSAN NOMOR 43/Pdt.G/2020/PN MDN )

FEBIOLA WIRA WASTIKA (2023)

penelitian-kepastian-hukum-bagi-ahli-waris--legitimie-portie--berdasarkan-bagian-menurut-testament--wasiat---studi-putusan-nomor-43pdtg2020pn-mdn-

KEPASTIAN HUKUM BAGI AHLI WARIS ( LEGITIMIE PORTIE ) BERDASARKAN BAGIAN MENURUT TESTAMENT ( WASIAT ) ( STUDI PUTUSAN NOMOR 43/Pdt.G/2020/PN MDN )

KEPASTIAN HUKUM BAGI AHLI WARIS ( LEGITIMIE PORTIE ) BERDASARKAN BAGIAN MENURUT TESTAMENT ( WASIAT ) ( STUDI PUTUSAN NOMOR 43/Pdt.G/2020/PN MDN ), Kepastian Hukum, Ahli waris, Legitime Portie, Wasiat...

Author: FEBIOLA WIRA WASTIKA
Date: 2023
Keywords: Kepastian Hukum, Ahli waris, Legitime Portie, Wasiat
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penelitian ini dilatarbelakangi atas studi putusan nomor 43/Pdt.G/2020/PN MDN tentang kasus pembagian harta warisn atas dasar hak mutlak (Legitieme Portie) yang membatalkan warisan (Testament). Adapun Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum tentang warisan dan wasiat, Bagaimana Penerapan Legitime Portie pada penerima wasiat berdasarkan Hukum Waris Perdata dan Bagaiamana Kepastian Hukum bagi ahli waris berdasarkan bagian menurut wasiat dari putusan 43/Pdt.G/2020/PN MDN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jawaban dari rumusan masalah tersebut. Jenis penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan studi kasus (case apoach), adapun metode penelitian yang dipakai adalah studi kepustakaan (Library Research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder,dan tersier. Penulis menganalisis putusan dan menemukan kepatian hukum tentang Legitime Portie. Adapun kepastian hukum dan penerapan tentang Legitime Portie yang ada dalam putusan nomor 43/Pdt.G/2020/PN MDN tersebut menyatakan bahwa apabila pewaris membuat akta wasiat (Testament) yang isi nya tidak sesuai dengan hak mutlak (Legitime Portie), maka akta wasiat tersebut harus dibatalkan demi hukum. Dan selanjutnya putusan hakim menerapkan pembagian harta warisan tersebut harus dibagi sesuai dengan aturan dari Legitime Portie. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kepastian Hukum bagi ahli waris (Legitime Portie) berdasarkan bagian dari Testamnet adalah mutlak dan sah menurut Hukum, Saran diberikan kepada seluruh pihak bahwasanya hak mutlak bagi ahli waris haruslah menjadi perhatian penuh dan wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB