
TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGURUS MUAMALLAH SEJAHTERA DALAM DEPOSIT BERJANGKA (Studi Putusan Nomor : 46/Pid.B/2018/PN.Adl)
TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGURUS MUAMALLAH SEJAHTERA DALAM DEPOSIT BERJANGKA (Studi Putusan Nomor : 46/Pid.B/2018/PN.Adl), Penipuan, Tindak Pidana...
Author: MUHAMMAD INDRA YADI
Date: 2023
Keywords: Penipuan, Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tindak pidana merupakan perbuatan pidana yang dapat mengakibatkan kerugian baik untuk diri sendiri maupun orang lain, sehingga dalam hal ini sangat diperlukan aturan hukum untuk memberikan batasan maupun sanksi kepada setiap pelaku yang melakukan tindak pidana. Perbuatan tindak pidana sendiri tidak terlepas dari perilaku badan hukum maupun orang yang dalam hal ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yang dilakukannya. Sebagaimana yang terjadiPutusan Nomor: 46/Pid.B/2018/PN.Adl, dimana pelakunya adalah para pengurus Koperasi BMT Muamallah Sejahtera. Bahwa dalam hal ini para pelaku melakukan perbuatannya dengan memanfaatan produk BMT Muamallah Sejahtera yaitu deposit berjangka kepada masyarakat, namun teradap pencairan dana deposit tersebut tidak pernah dapat dicairkan oleh pihak BMT Muamallah Sejahtera. Penelitian ini sendiri menggunakan metode penelitian normatif, dimana data yang diperoleh melalui kepustakaan (library research). Adapun dalam pengumpulan datanya menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder berupa buku dan karya ilmiah, dan data tersier berupa media cetak maupun media online. Bahwa tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, untuk itu setiap pelaku yang melakukan penipuan ini sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan siap atas selaku konsekunsi yang akan diterimanya. Sebagaimana perbuatan para penguru BMT Muamallah Sejahtera, yang memanfaatkan produk deposit berjangkanya untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan memberikan iming-iming sejumlah bunga maupun keuntungan kepada para korbannya. Atas tindakannya tersebut telah terdapat korban, dimana telah menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku dengan jaminan keuntungan akan tetapi setelah uang diterima dan tempo waktu uang tersebut tidak dapat dicairkan. Sehingga para pelaku telah diperiksa dan dinyatakan bersalah melakukan pelangaran Pasal 378 KUHP seagaimana amar Putusan Nomor: 46/Pid.B/2018/PN.Adl, dimana dari hasil pemeriksaan terbukti para terpidana telah menghimpun dana masyarakat tanpa izin dan tidak dapat mengembalikan dana masyarakat serta terbukti menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi para terpidana. Mengenai tindak pidana ini penipuan sendiri telah diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, dimana sesuai dalam perbuatan pelaku yaitu Pengurus BMT Muamallah Sejahtera telah melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan mengatasnamakan deposit berjangka, dimana izin dari pada deposit tersebut tidaklah ada melainkan hanya karanagan para pelaku agar memberikan keyakinan kepada korban untuk bersedia menyimpankan dananya kepada para pelaku. Terhadap dana tersebut para pelaku telah menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat mengembalikan dana tersebut keapda masyarakat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB