
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERISTIWA PERBUDAKAN DAN PENGANIAYAAN MANUSIA DALAM KERANGKENG DI KABUPATEN LANGKAT (Analisis Putusan Nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERISTIWA PERBUDAKAN DAN PENGANIAYAAN MANUSIA DALAM KERANGKENG DI KABUPATEN LANGKAT (Analisis Putusan Nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb), Penegakan Hukum, Pelanggaran Ham Berat,...
Author: MUHAMMAD SOUFI PANINGKE SIREGAR
Date: 2023
Keywords: Penegakan Hukum, Pelanggaran Ham Berat,
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perbudakan yaitu kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain atau adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya. sebagai manusia yang memiliki hak atas kebebasan yang harus dilindungi demi peningkatan martabat kemanusia, untuk mendapatkan kesejahteraan dan keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Sebagaimana dijelaskan dalam pengaturan hukum tentang Larangan Perbudakan di Indonesia ini diatur dalam beberapa Undang-Undang yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, larangan tentang perbudakan atau perhambaan ini dapat kita jumpai dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di dalam menjelaskan beberapa tentang larangan manusia untuk tidak diperbudak, yaitu Pasal 4, Pasal 20, dan Dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 Perdagangan Orang. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa kasus perbudakan yang terjadi dalam kerangkeng manusia ini tidak dapat digolongkan sebagai kasus kejahatan kemanusiaan yang tergolong sebagai pelanggaran HAM berat. Hal tersebut dikarenakan, mengacu pada Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia , dijelaskan bahwa sesuatu dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat jika memenuhi 3 unsur, yaitu adanya serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan kepada warga sipil.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB