REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI ATAS PENYEBARANVIDIO PORNO(Analisis Putusan Perkara Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn)

NURSYAHDILLA BALQIS (2023)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-perempuan-yang-menjadi-korban-tindak-pidana-pornografi-atas-penyebaranvidio-pornoanalisis-putusan-perkara-nomor-2661pidsus2020pn-mdn

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI ATAS PENYEBARANVIDIO PORNO(Analisis Putusan Perkara Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI ATAS PENYEBARANVIDIO PORNO(Analisis Putusan Perkara Nomor 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn), Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Pornografi, Penyebaran Vidio Porno...

Author: NURSYAHDILLA BALQIS
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Pornografi, Penyebaran Vidio Porno
Type: Skripsi
Category: penelitian

Salah satu contoh kasus Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Atas Penyebaran Vidio Porno terjadi dalam putusan pengadilan Negeri Medan dengan nomor putusan 2661/Pid.Sus/2020/PN Mdn, Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum pidana terhadap kejahatan Pornografi dalam peraturan perundang-undangan, Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai Korban Tindak Pidana Pornografi Atas Penyebaran Vidio Porno yang di atur di dalam peraturan perundang-undangan Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Perbuatan terdakwa Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak dan melawan hukum sengaja membuat, memperbanyak, dan menyebarluaskan pornogarafi” dalam Dakwaan Alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arisman Harefa als Arisman Harefa als Ama Endru oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Perlu adanya perlindungan hukum yang memadai bagi korban seperti perhatian terhadap korban untuk pemberian restitusi, kompensasi, konseling, bantuan hukum, yang sesuai dan disepakati bersama dengan pelaku untuk mengganti kerugian dan mengurangi penderitaan yang dialami.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB