REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan umum kewenangan Hakim ADHOC dalam Pengadilan Hubungan Industrial

T.M. SYAHREN (2023)

penelitian-tinjauan-umum-kewenangan-hakim-adhoc-dalam-pengadilan-hubungan-industrial

Tinjauan umum kewenangan Hakim ADHOC dalam Pengadilan Hubungan Industrial

Tinjauan umum kewenangan Hakim ADHOC dalam Pengadilan Hubungan Industrial, Hakim, Ad Hoc, Kewenangan,Pengadilan Hubungan Industrial...

Author: T.M. SYAHREN
Date: 2023
Keywords: Hakim, Ad Hoc, Kewenangan,Pengadilan Hubungan Industrial
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dilihat dari sejarahnya, bentuk hakim ad hoc adalah partisipasi dari luar peradilan yang ikut duduk sebagai hakim bersama-sama hakim karir untuk tujuan khusus, sesungguhnya sudah pernah dijalankan sebelumnya di Indonesia. Pada jaman kolonial Belanda, pengadilan negeri yang disebut landraad, hakim ad hoc dikenal dengan lid landraad. Hakim yang dimaksud bukanlah hakim karir tetapi anggota masyarakat yang duduk bersama hakim karir dalam mengadili suatu perkara. Secara resmi hakim ad hoc masuk kedalam sistem peradilan di Indonesia pada saat pertama kali digunakan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian diikuti pada lingkungan peradilan umum dalam pengadilan-pengadilan khususnya salah satunya adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analis, sedangkan untuk jenis dan perolehan data yang diperlukan, penulis melakukan pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan ( Library Research ).dan memakai jenis data sekunder dan juga anilisis data kualitatif. Standarisasi ukuran tingkat independensi hakim Adhoc tertuang dalam aturan dan prinsip-prinsip yang ada di dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama untuk dapat bersikap mandiri yang pada hakikatnya harus mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain serta bebas dari campur tangan siapapun dan pengaruh apapun. independensi yudisial menurut The Bangalore Principles of Judicial Conduct mencakup aspek individual dan institusional. Dilihat dari tugas dan fungsinya Hakim karir dan hakim ad hoc sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, sama-sama memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB