![penelitian-peran-kepolisian-dalam-mengungkap-kasus-pembunuhan-berencana-di-wilayah-polres-langkat-studi-kasus-di-polres-langkat penelitian-peran-kepolisian-dalam-mengungkap-kasus-pembunuhan-berencana-di-wilayah-polres-langkat-studi-kasus-di-polres-langkat](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1516000374_2876_23_COVER.jpg)
Peran Kepolisian dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Wilayah Polres Langkat (Studi Kasus di Polres Langkat)
Peran Kepolisian dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Wilayah Polres Langkat (Studi Kasus di Polres Langkat), Peran, Kepolisian, Pembunuhan Berencana...
Author: M. FAHLEFI AKBAR PURBA
Date: 2023
Keywords: Peran, Kepolisian, Pembunuhan Berencana
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana yang semakin lama semakin memprihatinkan dan tidak sedikit tindak pidana tersebut mempergunakan cara-cara yang baru dan sadis oleh pelaku dalam melancarkan aksinya, yang mana cara tersebut sebisa mungkin mengelabui pihak kepolisian agar perbuatan pelaku tidak diketahui. Mengingat pentingnya peran kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana, maka dalam pelaksanaan tersebut dilakukan langkah-langkah pencarian dan pengumpulan barang bukti yang dapat menjadi titik terang atau petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mengungkap menemukan siapa pelaku yang akan bertanggungjawab atas kasus pembunuhan berencana tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menganalisis data kualitatif terhadap data yang telah dikumpulkan. Analisis data kualitatif adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, mengorganisasikan data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain atau yang mendeskripsikannya. Latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana pada dasarnya dibagi dalam dua bagian, yaitu faktor secara langsung seperti dendam, kecemburuan, terganggunya kejiwaan pengaruh alkohol dan sebagainya, sedangkan secara tidak langsung seperti perekonomian, rendahnya tingkat pendidikan, lingkungan yang buruk, pesatnya perkembangan teknologi dan sebagainya. Hukum positif Indonesia terkait dengan tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP, akan tetapi mengenai tindak pidana pembunuhan berencana secara spesifik diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat sudah seharusnya pihak kepolisian mewujudkan rasa aman tersebut, salah satunya mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB