![penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-akibat-dikelabui-oleh-pelaku-usaha-mengenai-kualitas-atas-barang-tidak-sesuai-gambar-pada-transaksi-di-marketplace-ditinjau-dari-undangundang-no-8-tahun-1999 penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-akibat-dikelabui-oleh-pelaku-usaha-mengenai-kualitas-atas-barang-tidak-sesuai-gambar-pada-transaksi-di-marketplace-ditinjau-dari-undangundang-no-8-tahun-1999](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1916000027_2830_23_COVER.jpg)
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Dikelabui Oleh Pelaku Usaha Mengenai Kualitas Atas Barang Tidak Sesuai Gambar Pada Transaksi di Marketplace Ditinjau dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Dikelabui Oleh Pelaku Usaha Mengenai Kualitas Atas Barang Tidak Sesuai Gambar Pada Transaksi di Marketplace Ditinjau dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999, Perlindungan Hukum, Pengetian Konsumen, Dikelabu...
Author: ADINDA NUR SALSABILA
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Pengetian Konsumen, Dikelabu
Type: Skripsi
Category: penelitian
Marketplace merupakan suatu wadah yang melaksanakan aktifitas jual beli online, Marketplace sendiri membutuhkan media internet sehingga penjual serta pembeli tidak butuh bertatap muka secara langsung. Marketplace diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sifat penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kualitatif atau studi kepustakaan (library research). Pengaturan Umum Terhadap Konsumen Akibat Dikelabui Oleh Pelaku Usaha terdiri Pengertian Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Ruang Lingkup Konsumen Dan Pelaku Usaha, Dasar Hukum Tentang Perlindungan Konsumen Akibat Dikelabui Oleh Pelaku Usaha. Kesimpulan bahwa konsumen di Indonesia saat melakukan transaksi mendapatkan perlindungan hukum terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang melindungi konsumen dan terpenuhinya hak konsumen, seperti pelaku usaha mewajibkan tanda harga, keterangan barang, dan label. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 pelaku usaha diwajibkan beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya agar transaksi berjalan dengan baik.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB