Tinjauan Yuridis Terhadap Perintah Penghentian Penyidikan Oleh Pengadilan Pada Tingkat Pra Peradilan ( Studi Putusan No 02/Pid.Pra/2019/Pn.Blg)
Tinjauan Yuridis Terhadap Perintah Penghentian Penyidikan Oleh Pengadilan Pada Tingkat Pra Peradilan ( Studi Putusan No 02/Pid.Pra/2019/Pn.Blg), Tinjauan Yuridis, Perintah Penghentian Penyidikam dan Pra Peradilam...
Author: ANDRE F.H. PANDIANGAN
Date: 2023
Keywords: Tinjauan Yuridis, Perintah Penghentian Penyidikam dan Pra Peradilam
Type: Skripsi
Category: penelitian
Upaya Praperadilan ialah upaya pemenuhan hak dan pemenuhan kewajiban setiap manusia sebagai subjek yang diakui secara hukum. Apabila terdapat hak-hak yang dilanggar, maka ketentuan hukum-lah yang bergerak menjunjung hak-hak individu tersebut yang menjadi upaya pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum, dan yang menjadi dasar hukum bagi gerak langkah serta tindakan dari penegak hukum adalah peraturan perundangundangan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah (1) Bagaimana pengaturan penghentian penyidikan dalam sistem hukum indonesia? (2) Bagaimana hubungan hukum antara praperadilan dan penghentian penyidikan berdasarkan sistem hukum Indonesia? (3) Bagaimana analisis hukum terhadap putusan pengadilan yang memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan pada tingkat praperadilan (Studi Putusan No 02/Pid.Pra/2019/Pn.Blg)?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja, yaitu peraturan perundangundangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa pengaturan mengenai penyidikan dapat ditemukan dalam ketentuan KUHAP Pasal 1 butir 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Hubungan praperadilan dengan penghentian penyidikan ialah bahwa praperadilan sebagai suatu cara yang dapat ditempuh bilamana terdapat penyidik maupun penuntut umum dalam melakukan tindakannya tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Blg, dalam beberapa amar putusannya hakim sudah menerapkan hukum sesuai dengan peraturan perundangundangan. Namun, berkaitan dengan amar putusan hakim praperadilan yang memutus untuk menghentikan penyidikan atas diri pemohon tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pengadilan negeri. Kewenangan untuk menghentikan penyidikan adalah kewenangan yang oleh undang-undang diberikan kepada penyidik
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB