REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Kebijakan Hukum Pidana Tentang Konsep Memiskinkan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

M. ROZY MELWANDA (2023)

penelitian-kebijakan-hukum-pidana-tentang-konsep-memiskinkan-pelaku-tindak-pidana-pencucian-uang-sebagai-upaya-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia

Kebijakan Hukum Pidana Tentang Konsep Memiskinkan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Kebijakan Hukum Pidana Tentang Konsep Memiskinkan Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Kebijakan Hukum...

Author: M. ROZY MELWANDA
Date: 2023
Keywords: Kebijakan Hukum
Type: Skripsi
Category: penelitian

Bahwa tindak pidana korupsi yang sering terjadi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, apalagi seringkali pelaku tindak pidana korupsi melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dan Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertanggung jawaban pidana pelaku Tindak Pidana Korupsi diancam pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dan untuk Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) diancam pidana dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Kebijakan hukum pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 69 UU TPPU dan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU dalam kaitannya dengan pelaku korupsi. Sebaiknya aparat penegak hukum hendaknya tidak perlu memperdebatkan kedudukan atau perbedaan yang terdapat di antara UU TPPU dengan UU Tipikor tersebut. Karena dalam hal upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, baik UU TPPU maupun UU Tipikor sama-sama merupakan “sarana atau kebijakan hukum yang luar biasa” yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi sebagai kajahatan luar biasa di Indonesia.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB