REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Terhadap Tindak Pidana Penghasutan Sebagai Perbuatan Berlanjut Dalam Aksi Unjuk Rasa (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Mdn)

STEVAN JULIANO TAMBUNAN (2022)

penelitian-analisis-terhadap-tindak-pidana-penghasutan-sebagai-perbuatan-berlanjut-dalam-aksi-unjuk-rasa-studi-putusan-pengadilan-negeri-medan-nomor-153pidsus2021pn-mdn

Analisis Terhadap Tindak Pidana Penghasutan Sebagai Perbuatan Berlanjut Dalam Aksi Unjuk Rasa (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Mdn)

Analisis Terhadap Tindak Pidana Penghasutan Sebagai Perbuatan Berlanjut Dalam Aksi Unjuk Rasa (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Mdn), Tindak Pidana, Tindak Pidana Penghasutan...

Author: STEVAN JULIANO TAMBUNAN
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Tindak Pidana Penghasutan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Aksi demonstrasi adalah suatu upaya untuk menyampaikan pendapat kepada pemerintah yang dianggap tidak sesuai dan terkesan salah dalam melakukan tugas ke pemerintahannya, demonstrasi dilakukan kepada instansi-instansi yang terkait terindikasi kecurangan yang dilakukan secara individu maupun secara membawa instansi, seorang pejabat pemerintahan yang melakukan tindakan yang merugikan jalannya pemerintahan akan merugikan negara dari segi pembangunan pemasukan dan lain-lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Aturan Hukum Perbuatan Yang Dapat Di Kualifikasi Sebagai Tindak Pidana Penghasutan Dalam KUHP, Bagaimana Pandangan Hukum Pidana Terhadap Provokator Kerusuhan Dengan Cara Menghasut Orang Lain Untuk Melakukan Aksi Unjuk Rasa Bagaimana Pertanggungjawaban Tindak Pidana Penghasutan Dalam Aksi Unjuk Rasa. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif analisis, dengan menggunakan jenis penelitian Normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Pustaka dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Kesimpulan pada skripsi ini yaitu Analisis Penulis Dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Mdn yaitu Unsur kesalahan pelaku tindak pidana penghasutan tersirat pada tindakannya yang berupa menyebarkan suatu tulisan-penghasutan, mempertunjukkan suatu tulisan-penghasutan di muka umum dan lain sebagainya, yang setidak-tidaknya mengetahui isi tulisanpenghasutan itu. Jadi tidak harus dia sendiri yang membuat tulisan-penghasutan itu, tetapi ia mengetahui isinya tersebut dan ia mengetahui akibat perbuatannya dapat membuat orang rugi secara materiil.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB