REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Prostitusi (Studi Putusan Nomor:841/Pid.sus/2019/Pn.Mdn

NONDANG SARI LUBIS (2023)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-perempuan-sebagai-korban-tindak-pidana-perdagangan-orang-dengan-tujuan-eksploitasi-prostitusi-studi-putusan-nomor841pidsus2019pnmdn

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Prostitusi (Studi Putusan Nomor:841/Pid.sus/2019/Pn.Mdn

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Tujuan Eksploitasi Prostitusi (Studi Putusan Nomor:841/Pid.sus/2019/Pn.Mdn, Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban, Perdagangan Orang...

Author: NONDANG SARI LUBIS
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban, Perdagangan Orang
Type: Skripsi
Category: penelitian

Maraknya isu perdagangan orang di awali semakin banyaknya jumlah pencari kerja.Kurangnya pendidikan dan keterbatasan informasi yang dimiliki menyebabkan mereka rentan terjebak kedalam perdagangan orang.Faktor penyebab yang mendorong terjadinya perdagangan orang yaitu faktor yang dominan adalah kemiskinan.Rumusan masalah dalam penelitai ini adalah : Apa faktor penyebab perdagangan orang di Indonesia, Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi prostitusi dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang berdasarkan putusan Nomor 841/Pid.sus/2019/Pn.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode telah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk menelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif.Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan perempuan dengan tujuan eksploitasi prostitusi dapat dikategorikan ke dua faktor yaitu yang pertama faktor Intern yang mencakup faktor individual, faktor ekonomi dan faktor pendidikan sedangkan yang kedua faktor Ekstern yang mencakup faktor lingkungan.Penerapan perlindungan hukum tindak pidana perdagangan orang diimplementasikan ke dalam KUHP yang mencakup pasal-pasal tentang perlindungan korban dan juga saknsi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang selain itu juga sudah di atur dalam UU N0. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang sudah di atur dalam 9 bab yang berisi tentang aturan dan saknsi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang serta di atur juga tentang perlindungan terhadap korbannya dengan mendapatkatkan kerugian dan rehabilitasi medis dan sosial.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB