PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA (Studi Penelitian Di Rumah Sakit Advent Medan)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA (Studi Penelitian Di Rumah Sakit Advent Medan), Tenaga Kerja Tidak Mendapatkan Jaminan Kesehatan...
Author: BREMA HARIANJA GINTING
Date: 2022
Keywords: Tenaga Kerja Tidak Mendapatkan Jaminan Kesehatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perlindungan jaminan kesehatan pada tenaga kerja tersebut timbul karena adanya perjanjian yang disepakati oleh pemberi kerja dengan pekerja sehingga menimbulkan hak dan kewajiban dari pemberi kerja dengan pekerja satu sama lain. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang tidak mendapatkan bentuk jaminan kesehatan di Indonesia. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif dan metode pengumpulan data dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yang bersumber dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, internet sehingga diperoleh data ilmiah sebagai bahan dan uraian di dalam skripsi ini. Perjanjian kerja yang telah dibuat oleh pengusaha dengan tenaga kerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan perjanjian kerja sama yang dibuat sebelumnya. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dimana Pemerintah memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap masyarakat di Indonesia agar dapat kehidupan yang sehat, produktif dan sejahtera. BPJS Kesehatan berperan sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan, dimana BPJS menyelenggarakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta program jaminan sosial adalah sanksi pidana (kurungan dan denda) serta sanksi administrasi.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB