REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Peran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup

DEVITA RIZKY (2023)

penelitian-peran-dinas-kebersihan-dan-pertamanan-kota-medan-dalam-menanggulangi-tindak-pidana-pencemaran-lingkungan-hidup

Peran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup

Peran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup, Tindak Pidana, Pencemaran Lingkugan Hidup...

Author: DEVITA RIZKY
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Pencemaran Lingkugan Hidup
Type: Skripsi
Category: penelitian

Dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, serta pengambilan, pengolahan dan pemanfaatan sumberdaya alam, terdapat sisa yang tidak digunakan. Sisa tersebut dibuang karena tidak dibutuhkan pada saat itu. Sisa dari proses tersebut kemudian mencemari lingkungan perairan, udara dan daratan, sehingga lama kelamaan lingkungan menjadi rusak, seperti halnya di Kota Medan. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Apa urgensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkaitan dengan perencanaan dan penataan daerah perkotaan di Indonesia?, Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup?, dan Bagaimana peran Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dalam menanggulangi tindak pidana pencemaran lingkungan hidup?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapagan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di lapangan atau dalam masyarakat dengan cara melakukan wawancara terkait dengan judul penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup secara nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120. Dalam Pasal 97 ditegaskan bahwa tindak pidana lingkungan merupakan kejahatan. Adapun khusus di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan pada Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2). Disarankan kepada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Medan agar memperbaiki fasilitas persampahan di Kota Medan dan meningkatkan upaya penanggulangan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB