Pertanggung Jawaban Pelaku TindakPidana Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa (Analisis Putusan dengan Nomor Perkara 2353/Pid.B/2018/PN Mdn)
Pertanggung Jawaban Pelaku TindakPidana Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa (Analisis Putusan dengan Nomor Perkara 2353/Pid.B/2018/PN Mdn), Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Cacat dalam Akalnya...
Author: FUJA LESTARI
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Cacat dalam Akalnya
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merampas atau menghilangkan jiwa orang lain yang mana setiap orang yang melakukannya akan dimintai pertanggungjawabannya. Akan tetapi di dalam Undangundang ada yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya yaitu terdapat dalam pasal 44 ayat (1) KUHPidana. Salah satu kasus yang dijumpai yang tidak dapat dimintai pertanggungjawabanya yaitu Berdasarkan Putusan Nomor 2353/Pid.B/2018/PN Mdn Bahwa terdakwa yang bernama Fahrizal, S.I.K merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia melakukan pembunuhan dengan cara melakukan penembakan terhadap korban dengan senjata api yang merupakan kepunyaan oleh terdakwa tersebut yang secara tiba-tiba spontan dilakukan oleh terdakwa kepada korban yang dalam hal ini terdakwa memiliki penyakit gangguan jiwa berat. Tentu saja dalam ini sangat menarik untuk dikaji mengingat penyakit sakit jiwa ini merupakan hal yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHPidana. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji modus polri yang melakukan penembakan yang mengakibatkan kematian, bagaimana penegakan hukumnya dan menganalisa putusan Nomor 2353/Pid.B/2018/PN.Mdn. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa Analisis putusan nomor 2353/Pid.B/2018/PN Mdn atas perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Orang Dengan Gangguan Jiwa berfokus pada Kekaburan yang timbul akibat sifat putusan tersebut yang pada akhirnya menimbulkan efek multitafsir serta kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB