![penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-yang-melakukan-praktek-kedokteran-tanpa-izin-menteri-kesehatan-analisis-putusan-nomor-1096pidsus2020pn-jktutr penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-yang-melakukan-praktek-kedokteran-tanpa-izin-menteri-kesehatan-analisis-putusan-nomor-1096pidsus2020pn-jktutr](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1816000345_2567_23_COVER.jpg)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PRAKTEK KEDOKTERAN TANPA IZIN MENTERI KESEHATAN (Analisis Putusan Nomor 1096/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN PRAKTEK KEDOKTERAN TANPA IZIN MENTERI KESEHATAN (Analisis Putusan Nomor 1096/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr), Pertanggungjawaban Pidana, Praktek Kedokteran, Tanpa Izin...
Author: ANAS NAINGGOLAN
Date: 2023
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Praktek Kedokteran, Tanpa Izin
Type: Skripsi
Category: penelitian
Konsekuensi bagi setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin maka ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 86 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sebagaimana dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga menyebutkan bahwa konsekuensi bagi dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pelarangan praktek kedokteran tanpa izin kementerian kesehatan, bentuk perbuatan pelaku dalam melakukan praktek kedokteran tanpa izin kementerian kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 1096/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, serta pertanggungjawaban pidana pelaku dalam melakukan praktek kedokteran tanpa izin kementerian kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 1096/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Pengaturan hukum pelarangan praktek kedokteran tanpa izin kementerian kesehatan tertuang dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Bentuk perbuatan pelaku dalam melakukan praktek kedokteran tanpa izin kementerian kesehatan telah melanggar ketentuan Pasal 86 Ayat (1) Jo. Pasal 46 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam melakukan praktek kedokteran tanpa izin kementerian kesehatan berdasarkan Putusan Nomor 1096/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr dijatuhkan Pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan pidana denda sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB