![penelitian-analisis-hukum-terhadap-tindakan-pencurian-dengan-pemberatan-studi-kasus-no477pidb2021pnlubuk-pakam penelitian-analisis-hukum-terhadap-tindakan-pencurian-dengan-pemberatan-studi-kasus-no477pidb2021pnlubuk-pakam](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1816000110_2166_23_COVER.jpg)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAKAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Kasus No.477/Pid.B/2021/PN.Lubuk Pakam)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAKAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Kasus No.477/Pid.B/2021/PN.Lubuk Pakam), Analisis Hukum, Tindak Pidana Pencurian,Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan...
Author: APRISA A. SILITONGA
Date: 2022
Keywords: Analisis Hukum, Tindak Pidana Pencurian,Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Tindak Pidana dilakukan terdakwa Ahmad Sofian Als Pian dalam Putusan Nomor 477/Pid.B/2021/Pn.Lbp adalam tindak pidana pencurian dikategorikan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan atau pencurian yang di kualifikasikan, dikarenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 (satu) ke 4 dan 5 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Tinjauan Umum Terhadap Tindak Pidana Pencurian,Ketentuan Hukum dalam tindak pidana pencurian, dan Analisis penulis membuktikan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan pidana pencurian dengan pemberatan dalam perkara putusan Nomor 477/Pid.B/2021/PN/Lbp. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian hukum Yuridis normative terfokus pada peraturan yang tertulis (law in book) dengan sifat penelitian deskriftif analitis, adapun metode penelitian yang dipakai adalah penelitian kepustakaan jenis data yang digunakan ialah Primer, sekunder dan tertier. Hasil pembahasan, Pengertian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terdapat dalam pasal 363 KUHP yaitu Pencurian Biasa Pasal 362 yang dalam Pelaksanaannya disertai oleh keadaan memberatkan. Ketentuan Umum Terkait Pencurian selain dari KUHP bisa di lihat dari Aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Undang-Undang Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2000. Analisis Penulis Terhadap perkara Ahmad Sofian Putusan Nomor 477/Pid.B/2021/PN.Lbp Berdasarkan Alat-Alat Bukti yang sah yang di ajukan dalam persidangan dan berdasarkan fakta-fakta persidangan maka secara hukum segala tuduhan sebagaimana dakwaan dan adanya putusan in casu terhadap terdakwa patut untuk di pertimbangkan dengan seadil-adilnya. Kesimpulan dari Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian (studi kasus No 477/Pid.B/2021/Pn.Lbp) adalah adanya kekeliruan hukuman oleh Terdakwa Ahmad Sofian atas Putusan Majelis Hakim PN.Lbp diketahui melalui fakta-fakta persidangan yang sangat jelas bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana Pencurian maka dari itu tidak dapat di bebankan suatu pertanggung jawaban atas dugaan tindak pidana tersebut. Saran dari Analisis Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian (studi kasus No 477/Pid.B/2021/Pn.Lbp) diharapkan kepada Seluruh jajaran Penegak Hukum untuk mengikuti setiap ketentuan hukum yang ada berkaitan perkara yang du proses agar terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum dengan berlandaskan pembuktian dari pasal-pasal KUHP dan KUHAPidana
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB