AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH KEPADA SALAH SEORANG AHLI WARIS YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 PK/Pdt/2017)
AKIBAT HUKUM PEMBERIAN HIBAH KEPADA SALAH SEORANG AHLI WARIS YANG MELANGGAR LEGITIME PORTIE (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 PK/Pdt/2017), Hibah, Ahli Waris, Legitime Portie...
Author: RIZKY DEVI BR GINTING
Date: 2022
Keywords: Hibah, Ahli Waris, Legitime Portie
Type: Skripsi
Category: penelitian
Hibah dapat disebutkan sebagai pemberian seseorang kepada penerima hibah semasa hidupnya.Semasa hidup pemberi hibah jarang sekali terjadi masalah atau sengketa.Umumnya masalah pemberian hibah timbul setelah pemberi hibah meninggal dunia.Semasa hidup, pemberi hibah tidak mengerti bahwa objek yang dihibahkan tidak boleh melanggar legitime portie (bagian mutlak) dari ahli waris lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum terhadap pemberian warisan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, faktor-faktor apasaja yang menyebabkan terlanggarnya legitime portie (bagian mutlak) atas hibah yang diberikan oleh pewaris kepada salah seorang ahli waris semasa hidup, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus sengketa pemberian hibah kepada salah seorang ahli waris yang melanggar legitime portie berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 214 PK/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari bacaan (referensi) yaitu buku, peraturan perundangundangan, internet dan sebagainya. Hasil penelitian ini dimana pengaturan hukum terhadap pemberian warisan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Faktor-faktor yang menyebabkan terlanggarnya legitime portie (bagian mutlak) atas hibah yang diberikan oleh pewaris kepada salah seorang ahli waris semasa hidupterdiri dari tiga faktor diantaranya faktor yuridis, faktor sosiologis dan faktor filosofis. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 214 PK/Pdt/2017 menurut analisis penulis belum jelas kendati telah menyebutkan bahwa objek sengketa yang disebutkan diatas adalah milik seluruh ahli waris almarhum Max Sutanto dan almarhumah Soeprapti namun tidak disebutkan apakah hibah tersebut dibatalkan.Sebaiknya ahli waris memahami masalah harta warisan, hibah, wasiat dan ahli waris tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap legitime portie (bagian mutlak) dan hakim dapat memberikan pertimbangan hukum sebelum memutus suatu perkara.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB