REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Keabsahan Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertipikat Dalam Kasus Wanprestasi ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.637/Pdt.G/2017/PN Mdn )

THERESIA MONICA CLAUDIA (2022)

penelitian-keabsahan-surat-pengakuan-hutang-dengan-jaminan-sertipikat-dalam-kasus-wanprestasi--studi-putusan-pengadilan-negeri-medan-no637pdtg2017pn-mdn-

Keabsahan Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertipikat Dalam Kasus Wanprestasi ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.637/Pdt.G/2017/PN Mdn )

Keabsahan Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertipikat Dalam Kasus Wanprestasi ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.637/Pdt.G/2017/PN Mdn ), Keabsahan surat...

Author: THERESIA MONICA CLAUDIA
Date: 2022
Keywords: Keabsahan surat
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana keabsahan Surat pengakuan hutang dengan jaminan sertipikat dalam kasus wanprestasi, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Ruang Lingkup Wanprestasi Menurut Sistem Hukum Perdata Di Indonesia? Bagaimana Keabsahan Surat Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Sertipikat Dalam Kasus Wanprestasi? Bagaimana Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No.637/Pdt.G/2017/Pn Mdn?. Metode penelitian yag digunakan bersifat deskriptif dengan jenis penelitian normatif, metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitor. Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Pembuatan surat pengakuan hutang dapat dilakukan dengan surat di bawah tangan maupun dengan menggunakan surat otentik. Pembuatan surat pengakuan hutang secara di bawah tangan apabila debitur wanprestasi, maka kreditur hanya bisa melakukan pengambilan pelunasan hutangnya dengan mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata ke pengadilan. Majelis hakim yang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian tersebut menurut analisis penulis sudah tepat, dikarenakan tidak dipenuhinya prestasi oleh Tergugat I yang telah diberikan kelonggaran terhadap tempo pembayaran merupakan itikad baik dari Penggugat

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB