REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Penelitian di Polrestabes Medan)

MELISSA SYLVIA SINTAULY BR. L. TOBING (2022)

penelitian-peran-kepolisian-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-cabul-terhadap-anak-di-bawah-umur-studi-penelitian-di-polrestabes-medan

Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Penelitian di Polrestabes Medan)

Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Penelitian di Polrestabes Medan), Penyidikan, Tindak Pidana Cabul, Anak Di Bawah Umur...

Author: MELISSA SYLVIA SINTAULY BR. L. TOBING
Date: 2022
Keywords: Penyidikan, Tindak Pidana Cabul, Anak Di Bawah Umur
Type: Skripsi
Category: penelitian

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Polrestabes Medan dilakukan oleh pelaku mulai dari usia anak atau bisa dibilang si pelaku masih dibawah umur dan pelaku yang sudah dewasa. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, data penelitian diambil dari lapangan, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan AKP Madianta br Ginting, SH, selaku Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Medan. Selain itu, teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dasar hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan UUPA No. 35 Tahun 2014 diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82. Peran Polrestabes Medan dalam proses hukum tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di adalah setelah menerima laporan, kepolisian melakukan serangkaian upaya penyelidikan dann penyidikan dengan memanggil dan memeriksa para saksi dan tersangka, selain itu juga melakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Hambatan yang dihadapi kepolisian dalam penegakan hukum pidana pencabulan anak di bawah umur di Polrestabes Medan yaitu alat bukti, Pihak korban maupun keluarganya tidak mau melaporkan tindak pidana pencabulan, pelaku di bawah umur, pelaku lanjut usia, tersangka melarikan diri, tidak mau jadi saksi, respon lingkungan dan unsur-unsur pencabulan terhadap anak tidak terpenuhi. Agar pihak Polrestabes Medan untuk menangani kasus-kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dan diproses dengan adil sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Hendaknya pihak Polrestabes Medan dalam menjalankan upaya penegakan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak lebih tegas lagi. Hendaknya Polrestabes Medan harus jadi wadah dalam penanganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB