REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PELAKSANAAN PENDAFTARAAN TANAH DENGAN PROGRAM LINTAS SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH PADA KANTOR PERTANAHAAN KOTA BINJAI

MEIDINA SARI (2022)

penelitian-pelaksanaan-pendaftaraan-tanah-dengan-program-lintas-sektor-usaha-kecil-menengah-pada-kantor-pertanahaan-kota-binjai

PELAKSANAAN PENDAFTARAAN TANAH DENGAN PROGRAM LINTAS SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH PADA KANTOR PERTANAHAAN KOTA BINJAI

PELAKSANAAN PENDAFTARAAN TANAH DENGAN PROGRAM LINTAS SEKTOR USAHA KECIL MENENGAH PADA KANTOR PERTANAHAAN KOTA BINJAI, pelaksanaan pendaftaran tanah...

Author: MEIDINA SARI
Date: 2022
Keywords: pelaksanaan pendaftaran tanah
Type: Skripsi
Category: penelitian

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6/Se-100.Hk.02.01/Iv/2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peta Bidang Tanah Dan Sertipikat Hak Atas Tanah Mandiri (Lintas Sektor) Dan Peta Bidang Tanah Dan Sertipikat Hak Atas Tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021. Melalui program ini dapat meningkatkan status legal hak atas tanah usaha kecil dan mikro, meningkatkan aksesibilitas untuk memperoleh kredit dan pembiayaan dari perbankan/koperasi, dan pada akhirnya dapat meningkatkan modal dan kesejahteraan usaha kecil menengah. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif, adapun metode pengumpulan data adalah dengan wawancara, menggunakan data primer serta menggunakan analisis data secara kualitatif. Pelaksanaan meliputi Target perencanaan lokasi yang ditentukan dengan cara survei kelokasi yang banyak terdapat Usaha Kecil dan Menengah, setelah itu pihak BPN melakukan sosialisasi dan berkoordinasi kepada lokasi yang sudah ditetapkan. Kemudian dilakukan pengukuran dan pengumuman berkas secara sporadis. Setelah itu diterbitkanlah surat keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaaan,penelitian,dan pengkajian data fisik maupun yuridis dilapangan maupun dikantor Pertanahan Kota Binjai (Ketua Panitia A) dalam rangka penyelesaian permohonan hak atas tanah. Kemudian diumumkan selama 14 hari kerja. Kendala yang dihadapi dalam Lintas Sektor Usaha kecil dan Menengah masyarakat tidak dibebankan biaya BPHTB dan PBB. Setelah itu diterbitkanlah sertipikat hak atas tanah. Seharusnya dilakukan program sosialisasi secara rutin untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat mengenai kegiatan pendaftaran tanah lintas sektor usaha kecil menengah.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB