Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Perusahaan Pembiayaan secara Daring di Kota Medan (Studi Penelitian di Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara)
Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Perusahaan Pembiayaan secara Daring di Kota Medan (Studi Penelitian di Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara), Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan Secara Daring, Kota Medan...
Author: ENDA BERLIANA BR TARIGAN
Date: 2021
Keywords: Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan Secara Daring, Kota Medan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode penelitian lapangan (field research) dengan metode wawancara di mana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan perusahaan pembiayaan secara daring di Kota Medan. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peran pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Peranan OJK terhadap perusahaan pembiayaan secara daring adalah menjalankan tugas pengaturan dan tugas pengawasan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Peranan OJK terhadap perusahaan pembiayaan secara daring adalah menjalankan tugas pengaturan dan tugas pengawasan. Maksud dari pengawasan dalam hal ini adalah OJK akan mengawasi pelaksanaan aturan-aturan terkait penyelenggaraan Fintech jenis P2P Lending yang dalam konteks ini yakni POJK LPMUBTI.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB