PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DI BAYARKAN PESANGONNYA (Studi Putusan Nomor 148/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK DI BAYARKAN PESANGONNYA (Studi Putusan Nomor 148/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg), Perlindungan Hukum Pekerja...
Author: NAZIA UMAYYA LUBIS
Date: 2023
Keywords: Perlindungan Hukum Pekerja
Type: Skripsi
Category: penelitian
Terlalu banyaknya Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan tetapi nyatanya masih banyak pekerja yang di PHK dan tidak mendapatkan haknya. Adapun permasalahannya, Pengaturan Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Mengenai Ketenagakerjaan Di Indonesia, Ketentuan Mengenai Pemberhentian Bagi Pekerja Yang Melakukan Pelanggaran, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Diberhentikan Dengan Tidak Dibayarkan Pesangonnya (Studi Putusan Nomor 148/PDT.SUS-PHI/2020/PN.PLG). Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, Jenis data yang digunakan adalah Data Sekunder, dan penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan hukum tentang PHK di Indonesia diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pemberhentian bagi pekerja yang melanggar diatur dalam Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo. UndangUndang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Perlindungan hukum bagi pekerja yang tidak dibayarkan pesangon diatur dalam Pasal 164 Ayat (3) UndangUndang Ketenagakerjaan dengan perlindungan hukum berupa pemberian uang pesangon, pemberian uang penghargaan atau uang jasa selama masa kerja pekerja/buruh, dan pemberian hak ganti rugi atas dampak dari adanya PHK tersebut. Di dalam Putusan Nomor 148/PDT.SUS-PHI/2020/PN.PLG penulis tidak setuju terhadap putusan Hakim yang hanya mengabulkan hak ganti rugi tetapi tidak dengan hak pesangon, Maka dengan adanya ketentuan tersebut dapat menjamin perlindungan hukum bagi pekerja/buruh akibat dari dampak PHK
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB