![penelitian-perlindungan-anak-korban-tindak-pidana-eksploitasi-ekonomi-dalam-perspektif-hukum-nasional-dan-hukum-islam penelitian-perlindungan-anak-korban-tindak-pidana-eksploitasi-ekonomi-dalam-perspektif-hukum-nasional-dan-hukum-islam](https://repository.pancabudi.ac.id/perpustakaan/lokalkonten/1716000266_1690_23_COVER.jpg)
Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Islam
Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Islam, Perlindungan Anak, Anak, Tindak Pidana...
Author: MUHAMMMAD ANGGARA PUTRA
Date: 2022
Keywords: Perlindungan Anak, Anak, Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak ditegaskan bahwa penyelenggara perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, pemerintah dan negara, beban pertama dalam penyelenggaraan perlindungan anak jatuh pada orang tua, namun di era modern seperti sekarang ini kebanyakan orang tua sibuk dengan pekerjaannya dan mulai mengabaikan anaknya. Perlindungan Anak dalam pandangan islam meliputi fisik, psikis, intelektual dan moral, ekonomi dan lainnya. Hal ini dijabarkan dalam bentuk memenuhi semua hak-hak nya, menjamin sandang dan pangan nya, menjaga nama baik dan martabatnya, menjaga kesehatannya, memilihkan pertemanan dan lingkungan yang baik, menghindarkan anak dari kekerasan dan lain-lain. Rumusan masalah dalam penilitian ini adalah Bagaimana ketentuan hukum dalam mengatur tentang perlindungan anak di Indonesia, Bagaimana pandangan menurut hukum nasional dan hukum islam terhadap tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak, Bagaimana perlindungan hukum menurut hukum nasional dan hukum islam terhadap tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Sifat penilitian ini adalah penilitian kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan penilitian yuridis normatif, adapun metode yang dipakai dalam penilitian ini adalah penilitian pustaka (Library Research) dan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier. Dalam hukum Nasional ataupun hukum Islam sama-sama melarang dengan adanya eksploitasi terhadap anak. Didalam hukum nasional juga sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku sedangkan dari hukum islam sudah diatur dalam Al-Quran.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB