REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Upaya Pencegahan Dan Penindakan Pengaruh Cyber Law Terhadap Pengamanan Website (Studi Kasus Di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen)

NANDA RAHMI (2019)

penelitian-upaya-pencegahan-dan-penindakan-pengaruh-cyber-law-terhadap-pengamanan-website-studi-kasus-di-dinas-komunikasi-informatika-dan-persandian-kabupaten-bireuen

Upaya Pencegahan Dan Penindakan Pengaruh Cyber Law Terhadap Pengamanan Website (Studi Kasus Di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen)

Upaya Pencegahan Dan Penindakan Pengaruh Cyber Law Terhadap Pengamanan Website (Studi Kasus Di Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen), Cyber Law,...

Author: NANDA RAHMI
Date: 2019
Keywords: Cyber Law,
Type: Skripsi
Category: penelitian

Aktivitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya teknologi dan informasi demi mencegah terjadinya tindakan kriminal dunia maya pada akhirnya tidak dapat mencegah terjadinya motif kriminal di dunia maya, perlu perangkat lain yang lebih canggih dan efektif. Di sini penulis tertarik untuk meneliti tentang Upaya Pencegahan Dan Penindakan Pengaruh Cyber Law Terhadap Pengamanan Website (Studi Kasus Di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen). Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Upaya penanggulangan kejahatan terhadap perkembangan teknologi harus terus dilakukan sejalan dengan era globalisasi. Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum pidana yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Indonesia terdapat beberapa aturan perundang-undangan yang digunakan untuk menangani kejahatan dunia maya sesuai dengan kasus yang terjadi karena jangkauan atau akibat tindakan. Pengaturan cyber law di Indonesia adalah Undang-Undang ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya. Faktor terjadinya penyerangan terhadap website kerena iseng untuk mendapatkan kepuasan pribadi, untuk mencuri informasi, mencari keuntungan dengan cara menjual informasi atau pembajakan website dengan meminta sejumlah uang tebusan. Upaya yang dilakukan dalam pengamanan pada website adalah menutup lubang-lubang kelemahan pada system website, menentukan aturan-aturan yang melindungi system website dari orang-orang yang tidak berwenang, menggunakan mekanisme pertahanan jaringan, dan menggunakan anti virus.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB