REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Pemilihan Umum (Studi Putusan Nomor : 36/PHP.GUB-XVI/2018)

AKHMAD MAKHMUDI (2021)

penelitian-kewenangan-mahkamah-konstitusi-dalam-membatalkan-keputusan-komisi-pemilihan-umum-tentang-penetapan-rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-dan-pemilihan-umum-studi-putusan-nomor--36phpgubxvi2018

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Pemilihan Umum (Studi Putusan Nomor : 36/PHP.GUB-XVI/2018)

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Pemilihan Umum (Studi Putusan Nomor : 36/PHP.GUB-XVI/2018), Kewenangan Mahkamah Konstitusi...

Author: AKHMAD MAKHMUDI
Date: 2021
Keywords: Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Mahkamah Konsitusi berwenang memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah, namun di sisi lain Pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang independen. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Indonesia?, Bagaimana akibat hukum terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?, Bagaimana Analisis Penulis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 36/PHP.GUB-XVI/2018 yang membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum dan Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang?. Metode penelitian ini adalah Penelitian kualitatif yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan Studi Kepustakaan dengan mengkaji Peraturan Perundang-Undangan dan norma-norma hukum terkait judul penelitian. Hasil penelitian penulis adalah bahwa Putusan Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut diputus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Yakni bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Tahapan pelaksanaan Pemilukada di Indonesia harus dibarengi dengan nilainilai Pancasila. Kedudukan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hasil analisis penulis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PHP.GUB-XVI/2018 yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum dan memerintahkan pemungutan suara ulang adalah putusan yang memuat rasa keadilan serta sesuai dengan hukum. Saran penulis adalah hendaknya konsep Omnibus Law diterapkan dalam regulasi Pemilukada. Kemudian, sebaiknya Perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah haruslah diselesaikan melalui lembaga peradilan khusus. Serta diharapkan kepada Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum beserta Lembaga Negara terkait agar melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB