REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

KAJIAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PELAKSANAAN TUKAR GULING TANAH OLEH PENGGARAP BUKAN PEMILIK SAH TANAH OBJEK SENGKETA

DIMAS JALU TRIBROTO (2022)

penelitian-kajian-hukum-terhadap-keabsahan--pelaksanaan-tukar-guling-tanah-oleh-penggarap-bukan-pemilik-sah-tanah-objek-sengketa

KAJIAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PELAKSANAAN TUKAR GULING TANAH OLEH PENGGARAP BUKAN PEMILIK SAH TANAH OBJEK SENGKETA

KAJIAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN PELAKSANAAN TUKAR GULING TANAH OLEH PENGGARAP BUKAN PEMILIK SAH TANAH OBJEK SENGKETA, :Keabsahan, Tukar Guling Tanah, dan Penggarap...

Author: DIMAS JALU TRIBROTO
Date: 2022
Keywords: :Keabsahan, Tukar Guling Tanah, dan Penggarap
Type: Skripsi
Category: penelitian

Peralihan hak tanah garapan berhubungan dengan menggarap atau izin menggarap, status obyek yang diperjanjikan akan menimbulkan permasalahan tersendiri, hal tersebut dikarenakan cara peralihan hak atau izin menggarap, dengan memohonkan kembali kepada pihak yang berwenang untuk dialihkan hak menggarap atau izin menggarap. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan hukum tukar menukar tanah di Indonesia, bagaimana perjanjian dan prosedur tukar menukar tanah di indonesia, dan bagaimana analisis hukum terhadap pelaksanaan tukar menukar tanah antara pemerintah provinsi bali dengan PT bali pecatu graha di atas tanah yang di garap masyarakat. Jenis penelitian ini adalah yuridisnormatif, dengan penelitian bersifat deskriptif yang bersumber dari bahan hukum yang didapat dari studi kepustakaan. Peraturan tentang tukar menukar yang bersifat umum artinya tukar menukar tersebut dapat dilakukan oleh setip subyek hukum perdata antara lain perorangan dan badan usaha yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hasil penelitian ini mendapatkan informasi bahwa dalam pelaksanaan tukar guling tanah dalam perkara tersebut Para Penggugat/Para Pembanding/Para Pemohon Kasasi telah menerima kompensasi yang layak meskipun mereka bukan pemilik sah tanah objek sengketa, tetapi sebagai Penggarap. Jadi tukar menukar tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Bali Pecatu Graha sah menurut hukum.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB