TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT AKSI TERORISME DENGAN MEMASUKI ORGANISASI TERLARANG (Studi Kasus Putusan No.277/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Tim)
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT AKSI TERORISME DENGAN MEMASUKI ORGANISASI TERLARANG (Studi Kasus Putusan No.277/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Tim), Tindak Pidana, Terorisme, Organisasi, Terlarang....
Author: RIKI INDRAWAN
Date: 2023
Keywords: Tindak Pidana, Terorisme, Organisasi, Terlarang.
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kasus pada putusan No. 277/Pid.Sus/2022/PN. Jkt. Tim Majelis Hakim turut memiliki pertimbangan yang didasari pada fakta-fakta hukum dan dalam hal ini hakim juga menggunakan dakwaan alternatif ke dua dari penuntut umum yang mengacu pada Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Judul ini akan menjelaskan bahwa memasuki organisasi larang adalah mula dari pemufakatan jahat aksi terorisme. Dilakukannya penelitian ini guna untuk mengetahui bagaimana fenomena terorisme didunia, pemidanaan bagi pelaku terorisme menurut hukum pidana positif Indonesia dan analisis putusan No. 277/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Tim terkait kemufakatan jahat aksi terorisme dengan memasuki organisasi terlarang. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, penulis berupaya agar dapat mendiskripsikan suatu fenomena melalui suatu kejadian yang telah dijelaskan. Kemudian penelitian ini menggunakan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari penelitian ini, telah dijelaskan bahwa terhadap segala dakwaan-dakwaan yang dilayangkan oleh JPU terhadap terdakwa dan atas pertimbangan majelis hakim maka tepat rasanya penjatuhan pasal 15 Undang-Undang Terorisme Tahun 2018.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB