Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Bentuk Usaha Tetap Dilihat dari Undang Undang Pajak Penghasilan
Penerapan Pajak Penghasilan Terhadap Bentuk Usaha Tetap Dilihat dari Undang Undang Pajak Penghasilan, Penyelesaian Perkara Pajak Penghasilan,...
Author: VERRY
Date: 2022
Keywords: Penyelesaian Perkara Pajak Penghasilan,
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pajak ialah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan UndangUndang dengan tidak mendapat kontraprestasi yang dapat ditunjuk secara langsung guna membiayai pengeluaran pemerintah dan pembiayaan penyelenggaraan Negara sedangkan pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak, subyek pajak tersebut dikenakan pajak apabilan menerima atau memperoleh penghasilan, Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui teknik penyelesaian perkara pajak penghasilan bentuk usaha tetap berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif normative. Data yang digunakan adalah bersumber pada dasar sekunder,primer dan tersier yang dikumpulkan dari penelitian kepustakaan dan putusan-putusan pengadilan Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa proses hasil putusan hakim dalam Penyelesaian Perkara Pajak Penghasilan Terhadap Bentuk Usaha Tetap dari PT Bank Danamon Indonesia, TBK ditinjau dari Undang-Undang No 36 Tahun 2008 (studi kasus putusan Mahkamah Agung No 919/B/PK/DK/2015) bahwa Bank Danamon Indonesia (BUT) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan putusan Mahkamah Agung No 919/B/PK/DK/2015 bahwa Majelis Hakim Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali oleh pemohon peninjauan kembali dan termohon peninjauan kembali (Pihak DJP) dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan membatalkan keputusan pengadilan pajak No Put 54951/PP/M.XVA/13/2014 tanggal 08 September 2014. Penyelesaian Perkara Pajak Penghasilan Terhadap Bentuk Usaha Tetap dari PT Bank Danamon Indonesia, TBK ditinjau dari Undang-Undang No 36 Tahun 2008 (studi kasus putusan Mahkamah Agung No.919/B/PK/DK/2015) adalah penyelesaian sengketa pajak suatu tahapan yang harus dilakukan wajib pajak dan fiskus untuk memberi kepastian hukum terhadap perbedaan perhitungan nilai pajak antar wajib pajak dan fiskus. Penyelesaian Perkara/Sengketa Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui keberatan dan banding serta gugatan ke pengadilan pajak dan Mahkamah Agung.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB