REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN “GEQUALIFICEERDE DEIFSTAL” (STUDI PUTUSAN PN SIBOLGA NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2022/PN SBG)

FRANJUL MARDOHAR SIANTURI (2022)

penelitian-analisis-hukum-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-anak-yang-melakukan-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-gequalificeerde-deifstal--studi-putusan-pn-sibolga-nomor-1pidsusanak2022pn-sbg

ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN “GEQUALIFICEERDE DEIFSTAL” (STUDI PUTUSAN PN SIBOLGA NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2022/PN SBG)

ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN “GEQUALIFICEERDE DEIFSTAL” (STUDI PUTUSAN PN SIBOLGA NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2022/PN SBG), ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK...

Author: FRANJUL MARDOHAR SIANTURI
Date: 2022
Keywords: ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK
Type: Skripsi
Category: penelitian

Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dengan tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir dan penghindaran balasan (Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Skripsi yang Berjudul Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan “Gequalificeerde Deifstal” (Studi Putusan PN Sibolga Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Sbg), dilatarbelakangi oleh anak yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 2 (dua) orang anak dibawah umur dengan mengajak korban datang kesuatu tempat. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang yang status umur masih dibawah umur terhadap anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif yang bersifat deskriptif. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka (library research). Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penulisan skripsi ini, penulis mendapatkan kesimpulan bahwasanya dalam Putusan PN Sibolga Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sbg, Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Anak I (17 Tahun) dan Anak II (16 Tahun) yang telah mempertimbangkan unsur pidana subjektif ataupun unsur pidana objektif yang terpenuhi serta saksi-saksi dan semua fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dibenarkan sebagai segala pertimbangan meskipun dalam Pasal 81 ayat (5) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB