REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, Yang Pelaku dan Korbannya Melakukan Perdamaian (Studi Kasus di Polres Binjai)

GUNAWAN SURBAKTI (2022)

penelitian-analisis-hukum-tindak-pidana-kecelakaan-lalu-lintas-yang-pelaku-dan-korbannya-melakukan-perdamaian-studi-kasus-di-polres-binjai

Analisis Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, Yang Pelaku dan Korbannya Melakukan Perdamaian (Studi Kasus di Polres Binjai)

Analisis Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, Yang Pelaku dan Korbannya Melakukan Perdamaian (Studi Kasus di Polres Binjai), Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Perdamaian....

Author: GUNAWAN SURBAKTI
Date: 2022
Keywords: Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Perdamaian.
Type: Skripsi
Category: penelitian

Perdamaian antara pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas menjadi dasar utama bagi kemungkinan penyelesaian tanggung jawab dalam kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan. Pada prinsipnya tanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada pelaku dan korban kecelakaan lalu lintas, penyelesaiannya diserahkan kepada mereka untuk bermusyawarah dengan tujuan mencapai kesepakatan demi terciptanya keadilan sosial dan kemanfaatan bagi korban. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena sosial yang menjadi pokok permasalahan dengan jenis penelitian empiris. Dalam menganalisis data pada penelitian ini dipergunakan analisis data kualitatif terhadap data yang telah dikumpulkan. Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dengan perdamaian antara pelaku dan korban berlandaskan pada Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Peraturan kapolri tersebut lahir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kewenangan diskresi kepolisian dilakukan jika pelaku dan korban telah sepakat melakukan perdamaian. Tidak adanya aturan hukum formil yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang pelaku dan korbannya melakukan perdamaian, jika anggota kepolisian sangat kaku dan hanya berfikir yuridis formal, maka pelaku tetap akan diajukan ke sidang pengadilan dan adanya benturan kepentingan antara pelaku dan korban yang dalam hal ini tidak saling menyetujui kompensasi yang disepakati menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan perdamaian. Penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang pelaku dan korbanya melakukan perdamaian menjadi instrumen efektif dan efisien untuk memulihkan kondisi akibat terjadinya tindak pidana secara harmonis antara korban, pelaku serta keluarganya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB