Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukum Pidana di Bidang Kepabeanan Atas Penyelundupan Ekspor Benih Lobster (Studi Kasus Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu)
Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Hukum Pidana di Bidang Kepabeanan Atas Penyelundupan Ekspor Benih Lobster (Studi Kasus Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu), Penerapan hukum pidana, kepabeanan, penyelundupan, ekspor benih lobster...
Author: Ricky Octami Tri Putra Napitupulu
Date: 2022
Keywords: Penerapan hukum pidana, kepabeanan, penyelundupan, ekspor benih lobster
Type: Thesis
Category: penelitian
Lobster merupakan Salah satu Sumber Daya Alam yang luar biasa dianugrahkan Tuhan kepada bangsa Indonesia, guna menjaga habitatnya tetap terjaga negara mengeluarkan berbagai kebijakan guna perlindungan keberlanjutannya. Nilai ekonomi lobster tertinggi ada pada tataran konsumsi, bukan pada level benih, namun karena tergiur mendapatkan uang secara instan, banyak orang melakukan tindak pidana penyelundupan benih lobster. Atas dasar itulah Menteri KP menerbitkan Permen Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 yang melarang penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster dari Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan pidananya, faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana dan bagaimana tinjauan yuridis atas putusan pengadilan No: 1759/Pid.B/2020/PN LBP terkait penyelundupan ekspor benih lobster. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan judicial case study, metode ini dipakai guna melakukan tinjauan yuridis tentang penerapan hukum pidana di bidang kepabeanan atas penyelundupan ekspor benih lobster Putusan No.1759/Pid.B/2020/PN LBP . Penelitian ini memakai data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan pidana tidak diatur dalam bidang kepabeanan, sehingga penegakan hukum pidana penyelundupan benih lobster belum mencerminkan upaya perlindungan terhadap benih lobster, adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi tindak pidana penyelundupan eksportasi benih lobster adalah imbalan secara ekonomi cukup menggiurkan apalagi ketiadaan sanksi pidana khusus telah membuat orang tergoda melakukan penyelundupan ekspor benih lobster, dan tinjauan yuridis atas Putusan No: 1759/Pid.B/2020/PN LBP lebih menunjukkan bahwa putusan tersebut dilandasi atas adagium hukum lex superior derogat legi inferior, sehingga lebih difokuskan pada tindak pidana penyelundupan daripada barang yang diselundupkan oleh terdakwa. Disarankan supaya ada sanksi administratif yang dapat disandingkan dengan sanksi pidana, orang-orang yang mengungkapkan penyelundupan benih lobster diberi reward, dan sanksi pidana penyelundupan benih lobster harus diatur dalam undangundang.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB