Tanggung jawab pidana tewasnya peserta didik pada saat kegiatan pramuka
Tanggung jawab pidana tewasnya peserta didik pada saat kegiatan pramuka, Tanggungjawab Pidana, Peserta Didik, Pramuka...
Author: DANIEL R SIMANJUNTAK
Date: 2022
Keywords: Tanggungjawab Pidana, Peserta Didik, Pramuka
Type: Skripsi
Category: penelitian
Sebagai salah satu jenis pendidikan non formal di Indonesia pramuka memiliki banyak risiko dikarenakan metode kegiatan atau pendidikannya cenderung dilaksanakan di lapangan sehingga jika dipandang dari sudut hukum pidana hal ini akan memungkinkan terjadinya kealpaan. Kealpaan merupakan suatu kejadian dimana seseorang kurang waspada sehingga seseorang lainnya mati dan hal ini juga akan menghasilkan suatu tanggungjawab pidana.Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan jenis penelitian normatif, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian pustaka (library research) dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier.Penelitian ini telah menjabarkan beberapa pembahasan seperti bagaimana dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Indonesia, bagaimana pengaturan hukum pidana tentang kealpaan dan bagaimana analisis hukum tanggungjawab tewasnya peserta didik pada saat kegiatan pada putusan No. 242/Pid.B/2020/PN. Smn. Disimpulkan bahwa KUHP telah mengatur kealpaan (culpa) pada Pasal 359 KUHP. Kemudian dalam memutuskan tindak pidana kealpaan pada putusan No. 242/Pid.B/2020/PN. Smn hakim menggunakan Pasal 359 KUHP yang mengacu pada fakta-fakta hukum dilapangan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB