Tinjauan Yuridis Mengenai Staf Khusus Presiden Sebagai Pembantu Presiden Menurut Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012
Tinjauan Yuridis Mengenai Staf Khusus Presiden Sebagai Pembantu Presiden Menurut Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, Staf Khusus Presiden, Pembantu Presiden, Peraturan Presiden...
Author: FEBRY CHAIRUNNISYA
Date: 2022
Keywords: Staf Khusus Presiden, Pembantu Presiden, Peraturan Presiden
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penelitian ini penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ini melalui pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Tugas dan fungsi adalah sebagai membantunya Presiden dan Wakil Presiden untuk meningkatkan kelancaran pengendalian program program prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan serta pengelolaan isu strstegis, Kedudukan Staf Khusus Presiden dalam ketatanegaraan Indonesia adalah Staf Khusus tidak secara langsung melaksanakan fungsi pembuatan dan pelaksanaan norma hukum Negara, sehingga tidak dapat melakukan tindakan yang termasuk tindakan administrasi pemerintahan. Peranan Staf Khusus Presiden dalam penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara dengan adanya ketidak efesienan tugas antara kantor staf Presiden, kementerian sekretaris negara, sekretariat kabinet dan kementerian koordinator
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB