TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO 50/PDT.P/2020/PA.PKY)
TINJAUAN YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN NO 50/PDT.P/2020/PA.PKY), Dispensasi, Perkawinan, Anak di Bawah Umur...
Author: ALVENNI CHANDRA
Date: 2022
Keywords: Dispensasi, Perkawinan, Anak di Bawah Umur
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perkawinan adalah cara manusia menyatukan diri dengan manusia lainnya dengan suatu ikatan yang suci. Undang-undang No 16 Tahun 2019 atas perubahan Undangundang No 1 Tahun 1974 pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa wanita dan pria dapat menikah jika mereka telah mencapai umur 19 dan pada ayat (2) jika belum mencapai umur tersebut maka orang tua pria atau wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji hal yang menjadi faktor dan alasan seseorang mengajukan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur, akibat hukum yang terjadi jika anak tersebut mendapat dispensasi kawin, serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB