Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Perkasa Tentang Monopoli Telkomsel (Studi Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007)
Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Perkasa Tentang Monopoli Telkomsel (Studi Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007), Implementasi Undang-undang, larangan praktek monopoli...
Author: KHAIRUNISA
Date: 2021
Keywords: Implementasi Undang-undang, larangan praktek monopoli
Type: Skripsi
Category: penelitian
pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tamsek Holdings bersalah yaitu melanggar pasal 17 ayat (1), pasal 25 ayat (1) huruf b dan pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999, membayar denda 15 Milliar serta telah melakukan praktek monopoli berpua kepemilikan saham PT. Telkomsel dan saham PT Indosat Tbk. Hendaknya KPPU (komisi pengawas persaingan usaha) sebaiknya melakukan pengawasan perkembangan bisnis agar tidak terjadi praktek monopoli.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB