REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut

MIFTHA SARI (2020)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-tindak-pidana-pencurian-dengan-pemberatan-yang-dilakukan-secara-berlanjut

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut, Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan...

Author: MIFTHA SARI
Date: 2020
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tindak pidana pencurian yang terjadi di Kota Medan sangat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat seperti kehilangan harta bendanya. Pelaku tindak pidana pencurian dapat dikenakan pidana pemberatan apabila sering mengulang perbuatannya. Oleh karena itu, maka pelaku harus diberikan sanksi pidana yang tegas. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dan Bagaimana analisis penulis terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor: 2799/Pid.B/2018/PN Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research). Studi pustaka merupakan pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dengan cara mengindentifikasi data sekunder yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas, menganalisis putusan pengadilan, mengutip literatur dan Undang-Undang yang berhubungan dengan materi penelitian Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor pergaulan. Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut adalah merujuk pada Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan disarankan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Hakim agar memutus perkara berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang jelas, dan memuat prinsip penegakan hukum.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB