REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN KASUS GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK (Studi Kasus : Putusan No.134/Pdt.Sus.PHI/2021/PNSBY)

SIDIQ KHALIQ (2025)

penelitian-tinjauan-kasus-gugatan-pemutusan-hubungan-kerja-phk-yang-dilakukan-secara-sepihak-studi-kasus--putusan-no134pdtsusphi2021pnsby

TINJAUAN KASUS GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK (Studi Kasus : Putusan No.134/Pdt.Sus.PHI/2021/PNSBY)

TINJAUAN KASUS GUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK (Studi Kasus : Putusan No.134/Pdt.Sus.PHI/2021/PNSBY), Studi Kasus, Gugatan, PHK, dan Sepihak...

Author: SIDIQ KHALIQ
Date: 2025
Keywords: Studi Kasus, Gugatan, PHK, dan Sepihak
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak memiliki dampak sosial yang signifikan, terutama bagi pekerja dan keluarganya serta menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Hal ini terjadi pada Kasus Putusan No. 134/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Surabaya yang merupakan sebuah perselisihan hubungan industrial antara Fahrul Rozi (penggugat) dengan PT. Tunas Artha Gardatama (tergugat). Terjadi kekeliruan kontrak perjanjian kerja antara kedua belah pihak yang membuat penggugat mengambil langkah hukum ketika pemutusan hubungan terjadi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian kerja di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengetahui pengaturan PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan melakukan analisis terhadap putusan No. 134/Pdt.Sus.PHI/2021/Pn Sby. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case apoach). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan mengumpulkan data-data yang berasal dari buku, jurnal, majalah dan sebagainya. Data yang dikumpulkan berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan analisis penulis diketahui bahwa status perjanjian hubungan kerja akibat kelalaian perusahaan serta pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan seluruh dan sebagian petitum menghukum tergugat untuk memenuhi hak pesangon yang seharusnya diberikan pada penggugat senilai Rp. 17.400.000 (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan tidak diangsur. Hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat adalah karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Seharusnya Majelis Hakim harus memberi sanksi kepada penggugat yang telah menutupi fakta hukum bahwa penggugat dikenakan PHK demi hukum akibat pelanggaran SOP yang dilakukannya dan sudah dibuktikan oleh tergugat pada bukti terlampir.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB