REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SERTFIKASI TANAH WAKAF GUNA MENGHINDARI PERSELISIHAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEPASTIAN HUKUM

Herman (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-pelaksanaan-sertfikasi-tanah-wakaf-guna-menghindari-perselisihan-dalam-persfektif-hukum-positif-di-indonesia-berbasis-nilai-kepastian-hukum

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SERTFIKASI TANAH WAKAF GUNA MENGHINDARI PERSELISIHAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEPASTIAN HUKUM

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN SERTFIKASI TANAH WAKAF GUNA MENGHINDARI PERSELISIHAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA BERBASIS NILAI KEPASTIAN HUKUM, Sertifikasi Tanah Wakaf, Kepastian Hukum, Hukum Positif Indonesia...

Author: Herman
Date: 2025
Keywords: Sertifikasi Tanah Wakaf, Kepastian Hukum, Hukum Positif Indonesia
Type: Thesis
Category: penelitian

Penelitian ini mengkaji aspek yuridis pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia sebagai upaya untuk menghindari perselisihan dengan berlandaskan pada prinsip kepastian hukum. Tanah wakaf merupakan aset penting dalam sistem hukum Islam yang telah terintegrasi dalam sistem hukum positif Indonesia. Namun, dalam praktiknya masih ditemui berbagai permasalahan terkait dengan ketidakjelasan status hukum tanah wakaf akibat kurangnya sertifikasi yang memadai. Aspek yuridis sertifikasi tanah wakaf melibatkan pembuatan Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang merupakan syarat sahnya wakaf, lalu didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf. Proses ini melibatkan ikrar wakaf, pembuatan akta, dan pendaftaran tanah ke BPN. Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf: Wakif (orang yang mewakafkan) harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir (lembaga atau orang yang mengelola wakaf) di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi. Ikrar ini kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf oleh PPAIW. Pendaftaran di BPN. Setelah Akta Ikrar Wakaf dibuat, Nadzir wajib mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke BPN untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf. Pendaftaran ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan tanah wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya pemahaman masyarakat yang terbatas mengenai pentingnya sertifikasi, prosedur administratif yang kompleks, serta keterbatasan sumber dayapada instansi terkait. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi proses sertifikasi tanah wakaf, namun implementasinya belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur sertifikasi tanah wakaf, penyederhanaan proses administratif, peningkatan kapasitas kelembagaan Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama, serta penguatan koordinasi antara lembaga terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional. Dengan optimalisasi pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, diharapkan dapat meminimalisir potensi perselisihan di kemudian hari dan menjamin terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf di Indonesia.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB