REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

IMPLEMENTASI PASAL 120 UNDANG-UNDANG N0MOR 4. TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERKAIT BARANG HASIL KEJAHATAN ( Studi penelitian PT. INDONESIA GADAI OKE)

Danioko Sastra Sembiring (2025)

penelitian-implementasi-pasal-120-undangundang-n0mor-4-tahun-2023-tentang-pengembangan-dan-penguatan-sektor-keuangan-terkait-barang-hasil-kejahatan--studi-penelitian-pt-indonesia-gadai-oke

IMPLEMENTASI PASAL 120 UNDANG-UNDANG N0MOR 4. TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERKAIT BARANG HASIL KEJAHATAN ( Studi penelitian PT. INDONESIA GADAI OKE)

IMPLEMENTASI PASAL 120 UNDANG-UNDANG N0MOR 4. TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN TERKAIT BARANG HASIL KEJAHATAN ( Studi penelitian PT. INDONESIA GADAI OKE), Implementasi hukum, Pasal 120 UU No. 4 Tahun 2023, barang jaminan hasil kejahatan, PT. Indonesia Gadai Oke....

Author: Danioko Sastra Sembiring
Date: 2025
Keywords: Implementasi hukum, Pasal 120 UU No. 4 Tahun 2023, barang jaminan hasil kejahatan, PT. Indonesia Gadai Oke.
Type: Jurnal
Category: penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Pasal 120 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam konteks penanganan barang jaminan yang diduga berasal dari hasil kejahatan, dengan fokus pada praktik operasional di PT. Indonesia Gadai Oke. Pasal tersebut menetapkan kewajiban bagi perusahaan gadai untuk memastikan bahwa barang jaminan tidak terlibat dalam kejahatan dan untuk melaporkan serta menangani barang yang diduga hasil kejahatan dengan prosedur hukum yang tepat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis bagaimana PT. Indonesia Gadai Oke menerapkan ketentuan tersebut dalam praktik sehari-hari. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak manajemen dan staf operasional, serta analisis dokumen internal perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Indonesia Gadai Oke menghadapi beberapa kendala dalam menerapkan ketentuan tersebut, termasuk keterbatasan dalam sistem verifikasi barang jaminan, kesulitan dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan tantangan dalam mengedukasi nasabah tentang peraturan hukum. Meskipun perusahaan telah melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan pelatihan karyawan, memperkuat sistem verifikasi, dan membangun kerja sama dengan lembaga terkait, masih terdapat ruang untuk perbaikan.Upaya-upaya yang dapat meningkatkan efektivitas implementasi meliputi pengembangan teknologi canggih untuk verifikasi, pelatihan lebih lanjut bagi karyawan, penerapan prinsip Good Corporate Governance, dan peningkatan komunikasi dengan pihak berwenang. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi perusahaan gadai untuk memperbaiki prosedur internal dan meningkatkan kesadaran hukum untuk mencegah penyalahgunaan sektor keuangan oleh pelaku kejahatan.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB