TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Putusan No.1068/Pid.Sus/2023/PT.Mdn)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Putusan No.1068/Pid.Sus/2023/PT.Mdn), Pelaku, Tindak Pidana, Tanpa Hak, Narkotika Golongan I...
Author: MHD. RIDHO
Date: 2024
Keywords: Pelaku, Tindak Pidana, Tanpa Hak, Narkotika Golongan I
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika telah menjadi masalah serius yang mengancam kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan melalui penegakan hukum yang ketat, namun kasus-kasus terkait narkotika masih sering terjadi. Salah satu bentuk tindak pidana narkotika yang sering dijumpai adalah kepemilikan narkotika tanpa hak, khususnya narkotika golongan I yang memiliki efek berbahaya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Data primer diperoleh dari Putusan Nomor 1068/Pid.Sus/2023/PT.Mdn, sementara data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan terkait, buku-buku hukum, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana aturan hukum mengatur tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman di Indonesia, pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, serta analisis yuridis terhadap Putusan Nomor 1068/Pid.Sus/2023/PT.Mdn terkait tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Berdasarkan analisis terhadap kasus tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dalam Putusan Nomor 1068/Pid.Sus/2023/PT.Mdn, dapat disimpulkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai tindak pidana ini melalui Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada prinsip bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana terbukti yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1.200.000.000. Putusan Pengadilan Tinggi Medan menunjukkan pertimbangan yang komprehensif terhadap berbagai aspek hukum dan fakta, mencerminkan upaya untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, sambil tetap memperhatikan aspek keadilan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB