
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR NEGARA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA DAN DI PRANCIS
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN ANTAR NEGARA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA DAN DI PRANCIS, Perkawinan Antar Negara, Perlindungan Hak Dan Status Kewarganegaraan...
Author: CHAIRUNISA ADINDA PUTRI
Date: 2025
Keywords: Perkawinan Antar Negara, Perlindungan Hak Dan Status Kewarganegaraan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Globalisasi ekonomi, transportasi, pendidikan, teknologi dan informasi menyebabkan jarak dan batasan negara bukan lagi hambatan untuk berinteraksi. Hal tersebut sangat berpengaruh dan berhubungan dengan semakin bertambah dan meningkatnya perkawinan antar bangsa dan negara yang terjadi nyaris di seluruh dunia termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, penulis mengangkat beberapa permasalahan yang timbul dalam perkawinan antar negara. Permasalah pertama adalah tentang pengaturan hukum kepemilikan kewarganegaraan di Indonesia dan di Prancis, permasalahan kedua adalah tentang pengaturan hukum di Indonesia dan di Prancis mengenai perkawinan campuran antar negara, dan permasalahan ketiga adalah tentang perlindungan hak kewarganegaraan anak yang berasal dari perkawinan campuran antar negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang mana dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara sama-sama mengedepankan hak anak dalam memperoleh keadilan untuk berkewarganegaraan, baik anak yang lahir dari perkawinan antar sesama warga negara, maupun yang lahir dari perkawinan antar berbeda warga negara. Perbedaan hukum yang signifikan dari kedua negara adalah tentang batas usia dalam memperoleh kewarganegaraan ganda bagi anak. Pada dasarnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak, namun di Prancis, tidak ada batasan usia untuk memiliki kewarganegaraan ganda, karena hukum Prancis mengizinkan warga negaranya untuk memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB