REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwading Studi Kasus Pada PT Asnaff Group Mandiri Tahun 2020

KASILDA MAULIDINA DAMANIK (2024)

penelitian-analisis-penerapan-pajak-pertambahan-nilai-dan-pajak-penghasilan-pasal-23-atas-jasa-freight-forwading-studi-kasus-pada-pt-asnaff-group-mandiri-tahun-2020

Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwading Studi Kasus Pada PT Asnaff Group Mandiri Tahun 2020

Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwading Studi Kasus Pada PT Asnaff Group Mandiri Tahun 2020, PPN, PPh Pasal 23 dan Freight Forwading...

Author: KASILDA MAULIDINA DAMANIK
Date: 2024
Keywords: PPN, PPh Pasal 23 dan Freight Forwading
Type: Tugas Akhir (D3)
Category: penelitian

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis apakah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa freight forwading pada PT. Asnaff Group Mandiri telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang- undang nomor 42 tahun 2009, dan apa penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 23 atas jasa freight forwading. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data-data mengunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan PPN dan PPh 23 atas jasa freight forwading pada PT. Asaff Group Mandiri, setelah melakukan pengumpulan data peneliti melakukan analisis PPN dan PPh 23 atas jasa freight pada PT. Asaff group Mandiri sesuai dengan UU No 42 Tahun 2009 dan UU No 36 Tahun 2008. Adapun hasil penelitian ini diketahui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% atas jasa freight forwading pada PT. Asnaff Group Mandiri telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 meskipun sempat mendapati surat teguran dari pihak pajak atas keterlambatannya dalam pembayaran pajak pph pasal 23 periode januari 2020. Adapun sanksi administrasi yang diterima oleh PT Asnaff Group Mandiri karena keterlambatan pembayaran PPh pasal 23, maka PT. Asnaff Group Mandiri mendapatkan surat tagihan pajak penghasilan pasal 23 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan, untuk membayar denda Pasal 7 KUP; atas keterlambatan Pelayampaian SPT masa PPh Pasal 23 dengan nominal sebesar Rp. 100.000,-.Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa freight forwading pada PT. Asnaff Group Mandiri telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB