ANALISIS RESTITUSI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MEDAN PETISAH
ANALISIS RESTITUSI PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MEDAN PETISAH, Restitusi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai...
Author: SELINA
Date: 2024
Keywords: Restitusi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai
Type: Tugas Akhir (D3)
Category: penelitian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu beban pajak yang harus dipenuhi atau dibayarkan oleh Wajib Pajak. Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. Kewajiban Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak adalah melaporkan usaha, memungut, menyetor dan melaporkan pajak pertambahan nilai dan pajak pembelian atas barang mewah terutang sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Kewajiban tersebut diharapkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat bertambah. Undang-Undang Perpajakan memberikan hak dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu hak tersebut adalah hak untuk melakukan kompensasi atau restitusi. Restitusi dapat diajukan terhadap semua jenis pajak. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai diartikan sebagai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai karena jumlah Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama MedanPetisah dengan metode purposive sampling dan memperoleh data dari KPP Pratama Medan Petisah. Hasil penelitian ini menunjukkan KPP Pratama Medan Petisah diperoleh temuan bahwa hanya 41?ri keseluruhan PKP yang mengajukan restitusi PPN yang pengajuan permohonannya dikabulkan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ( SKPKPP).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB