REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal (Studi Putusan No.1925 K/Pid.Sus/2023)

AURELYA BALQISTA TARIGAN (2025)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-korban-tindak-pidana-penempatan-pekerja-migran-indonesia-ilegal-studi-putusan-no1925-kpidsus2023

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal (Studi Putusan No.1925 K/Pid.Sus/2023)

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal (Studi Putusan No.1925 K/Pid.Sus/2023), Perlindungan Korban, Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal...

Author: AURELYA BALQISTA TARIGAN
Date: 2025
Keywords: Perlindungan Korban, Tindak Pidana Penempatan PMI Ilegal
Type: Skripsi
Category: penelitian

Salah satu permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini adalah tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia ilegal. Dampak yang terjadi akibat penempatan PMI ilegal ini ialah kekerasan, perbedaan antara apa yang dijanjikan dengan realita dilapangan yang ada, tindakan majikan yang semena-mena, penangkapan pekerja migran Indonesia disebabkan kelengkapan dokumen yang tidak ada atau ilegal. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap korban tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan analisis terhadap Putusan No.1925 K/Pid.Sus/2023. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif, metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research), dengan teknik pengumpulan menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun penegakan hukum terhadap perlindungan korban tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia ilegal bertujuan agar kedepan nya orang-orang yang ingin mencari pekerjaan ke luar negeri lebih berhati-hati dan mengikuti aturan prosedural agar tidak mendapatkan dampak dari perekrutan ilegal. Hasil penelitian ini berdasarkan Putusan No.1925 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No.108/Pid.Sus/2022/PN Tbk dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah). Putusan Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bebas dari tuntutan Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU No.18 Tahun 2017. Terdakwa sudah seharusnya mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya agar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi nya lagi di kemudian hari.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB