Pertanggungjawaban pidana atas kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien berdasarkan undang - undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
Pertanggungjawaban pidana atas kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien berdasarkan undang - undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Pertanggungjawaban Pidana, Dokter Gigi, Luka, Pasien...
Author: Najib Albana Daulay
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Dokter Gigi, Luka, Pasien
Type: Thesis
Category: penelitian
Profesi sebagai dokter gigi tidaklah mudah karena banyak dokter gigi dalam dunianya sering melakukan tindakan malpraktek, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan mengatur kualifikasi dan jenis-jenis tindakan malpraktek terhadap gigi. Permasalahan meliputi bagaimana kelalaian dokter gigi dalam melaksanakan tugas dikategorikan malpraktek dan merupakan tindak pidana, Faktor-Faktor yang menyebabkan dokter gigi melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana atas kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif, Adapun sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif. Kelalaian dokter gigi dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka pada pasien dapat dikategorikan sebagai malpraktik dan tindak pidana. Hal ini terjadi ketika dokter gigi tidak memenuhi standar profesi, standar operasional prosedur, atau kode etik yang berlaku, yang merugikan pasien. Faktor-faktor yang menyebabkan dokter gigi melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya mencakup beberapa aspek penting yaitu faktor kelalaian (culpa) faktor kesengajaan faktor kesalahpahaman (dwaling), faktor kekeliruan penilaian faktor contributory negligence dan faktor sarana prasarana. Pertanggungjawaban pidana atas kelalaian dokter gigi yang menyebabkan luka pada pasien ditinjau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diatur dalam Pasal 440 UU dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp250.000.000 Jika kelalaian tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000. Peneliti menyarankan agar dokter gigi secara rutin mengikuti pelatihan dan edukasi mengenai standar profesi, standar operasional prosedur (SOP). Agar dokter gigi meningkatkan kesadaran mengenai tanggung jawab dari kelalaian yang dapat mengakibatkan luka pada pasien.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB