REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 699/Pid.B/2023/PN Stb)

OKTA PRIANI BR SURBAKTI (2024)

penelitian-analisis-yuridis-terhadap-pertanggungjawaban--pidana-pada-tindak-pidana-penganiayaan-yang-mengakibatkan-kematian-studi-putusan-nomor-699pidb2023pn-stb

Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 699/Pid.B/2023/PN Stb)

Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 699/Pid.B/2023/PN Stb), Tindak Pidana Penganiayaan...

Author: OKTA PRIANI BR SURBAKTI
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana Penganiayaan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No. 699/Pid.B/2023/PN Stb). Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Malam Ukur Als Bolang To selaku mertua dari saksi Puspita Br Bangun tersebut dengan maksud untuk melakukan pembelaan terhadap keluarganya, sebelumnya Malam Ukur Als Als Bolang To tersebut telah mengajak korban dengan bicara baik-baik agar korban melepaskan leher saksi Puspita Br Bangun dari cengkraman korban yang masih memegang parang, akan tetapi korban tidak mengindahkan ajakan Tersangka Malam Ukur Als Bolang To tersebut dan mengacuhkannya dengan bertingkah angkuh di hadapan masyarakat dengan menyebutkan bahwa korban tidak takut dengan siapapun dan merasa memiliki kekuasaan sehingga Tersangka Malam Ukur Als Bolang To dan masyarakat setempat ikut menganiaya korban dengan cara dilempari dengan batu kemudian disiram pakai minyak pertalit dan dibakar sampai tidak berdaya lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat dan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada Malam Ukur Als Bolang To yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan secara bersama-sama oleh Tersangka Malam Ukur Als Bolang To dalam putusan No. 699/Pid.B/2023/PN Stb. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku hukum, jurnal, pandangan para ahli (doktrin), dan hasil penelitian hukum yang kemudian dianalisis secara komprehensif dan dijelaskan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian, dapat ditemukan dan diatur di dalam KUHP Pasal 170 ayat (2) KUHP, serta dapat dikualifikasikan sebagai jenis delik materil. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan tidak tepat meskipun semua unsur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP telah tepenuhi akan tetapi Pasal 170 ayat (2) KUHP lebih tepat diterapkan pada tindak pidana ini karena tersangka Malam Ukur Als Bolang To tidak melakukan aksinya sendiri akan tetapi penganiayaan yang dilakukan oleh banyak pihak, termasuk masyarakat setempat dan suami dari menantu Malam Ukur Als Bolang To yang semula hanya menyaksikan kejadian tersebut, hingga membantu pelaku dalam melakukan penganiayaan serta masyarakat juga ikut tersebut.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB