REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong Di Twitter (Studi Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)

HIDAYAHTUL FITRIAH HASIBUAN (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-penyebaran-berita-bohong-di-twitter-studi-putusan-nomor-203pidsus2019pnjktsel

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong Di Twitter (Studi Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel)

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyebaran Berita Bohong Di Twitter (Studi Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel), Pertanggungjawaban Pidana, Berita Bohong...

Author: HIDAYAHTUL FITRIAH HASIBUAN
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Berita Bohong
Type: Skripsi
Category: penelitian

Berita Bohong adalah berita palsu yang diada-adakan atau diputarbalikkan dari realitas sesungguhnya. Berita Bohong sering beredar pada aplikasi media Sosial di Indonesia belakangan ini tentu berdampak negatif terhadap berbagai bidang di dalam bermasyarakat dan bernegara dimana salah satu sektor yang cukup terkena dampak ialah sektor hukum. Rumusan masalah skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap penyebaran berita bohong. Bagaimana penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong serta pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong di twitter berdasarkan putusan nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan. Yuridis Normatif, Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada seperti karya ilmiah maupun putusan hakim. Berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pelaku penyebar berita bohong yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1.000.0000.0000 (satu miliar rupiah). Selain itu, penyelidikan bagi pelaku penyebar berita bohong yang dilakukan polisi dan kejaksaan serta pengadilan yang berperan dalam penetapan tersangka pelaku penyebar berita bohong. Kesimpulan dalam skripsi yaitu tindak pidana penyebaran berita bohong dalam putusan perkara Nomor 203/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Sel bahwa terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menurut hukum dan menyakinkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB