Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi Dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi Tanpa Informed Consent. Studi pada Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Pematangsiantar
Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi Dalam Menangani Pasien Kasus Pencabutan Gigi Tanpa Informed Consent. Studi pada Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Pematangsiantar, Pelayanan Kesehatan, Informed Consent, Dokter Gigi, Perlindungan Hukum...
Author: Hargo Basuki
Date: 2024
Keywords: Pelayanan Kesehatan, Informed Consent, Dokter Gigi, Perlindungan Hukum
Type: Thesis
Category: penelitian
Informed consent sebagai persetujuan tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi, tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dan perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pengaturan hukum mengenai kewajiban informed consent dalam pelayanan pencabutan gigi oleh dokter gigi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam penyampaian Informed Consent pada kasus pencabutan gigi dimulai sebelum melakukan tindakan, seperti alat dan bahan steril, memeriksa riwayat medis pasien, melanjutkan dengan tindakan pencabutan sesuai SOP dan mempertimbangkan kompetensi dokter, serta penatalaksanaan pencabutan gigi. Perlindungan hukum terhadap dokter gigi dalam menangani pasien kasus pencabutan gigi tanpa informed consent pada berbagai tempat praktik mandiri dokter gigi di Pematangsiantar menunjukkan kesadaran pembuatan informed consent dalam setiap tindakan. Adapun 2 prinsip perlindungan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, berupa: a). Perlindungan hukum preventif dan b). Perlindungan hukum represif. Apabila dokter gigi tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan informed consent, bisa berakibat perdata dan pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar setiap dokter gigi menyediakan informed consent dalam menangani pasien.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB